Sertifikasi Pangan Organik

SUCOFINDO  memastikan produk pangan organik bebas zat kimia.

TANTANGAN BISNIS

Produk pertanian organik mulai diminati oleh masyarakat sejak meluasnya kesadaran untuk mengkonsumsi hasil pertanian yang tidak terkontaminasi oleh bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Semangat kembali ke alam merupakan peluang yang tepat bagi usaha pangan organik, terutama pada komoditi yang selama ini membutuhkan zat kimia dalam proses produksinya.

Untuk mengantisipasi kebutuhan standar produk organik, BSN telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI 01-6729-2002) mengenai Sistem Pangan Organik.

SNI ini disusun dengan mengadopsi seluruh materi dalam dokumen standar CAC/GL Codex Alimentarius Commission Guidline 32 – 1999, Guidelines for the production, processing, labelling and marketing of organically produced foods dan memodifikasinya sesuai dengan kondisi Indonesia.

SOLUSI

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pengertian pertanian organik adalah sistem manajemen produksi holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.   Pertanian organik memprioritaskan pemanfaatan bahan-bahan yang tersedia di lokasi setempat.

SUCOFINDO melakukan audit untuk memastikan dipenuhinya persyaratan SNI 01-6729-2002 dan berdasarkan hasil audit yang memuaskan akan diterbitkan Sertifikat Pangan Organik.

 Manfaat

  1. Meningkatkan kepercayaan pelanggan;
  2. Meningkatkan citra dan kompetensi perusahaan/organisasi;
  3. Meningkatkan kesempatan perusahaan/organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk pertanian yang bebas bahan kimia khususnya pestisida;
  4. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap produk;
  5. Berpaartisipasi dalam program keamanan pangan;
  6. Mendukung sistem jaminan mutu.

MENGAPA MEMILIH SUCOFINDO

Reputasi 
SUCOFINDO adalah salah satu dari lembaga sertifikasi pertama di Indonesia, dengan cakupan sertifikasi sistem manajemen (mutu, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja), sertifikasi produk, HACCP, sertifikasi pangan organik, serta berbagai sertifikasi yang lain. Kami memiliki auditor yang mempunyai kualifikasi yang lengkap untuk berbagai sektor usaha.

Jaringan 
SUCOFINDO memiliki titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.  Kami bermitra dengan lembaga sertifikasi  asing dari negara tujuan ekspor Indonesia.

Jasa sesuai Kebutuhan Pelanggan
SUCOFINDO senantiasa berusaha untuk menawarkan solusi yang menjawab kebutuhan para pelanggannya.

Pengakuan 
SUCOFINDO adalah anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia). Jasa-jasa kami yang lain berakreditasi ISO 17020, 17025 dan bersertifikasi ISO 9001.

PELAKSANAAN PEKERJAAN

Persyaratan Umum Proses Sertifikasi

  1. Pre-audit hanya dapat dilaksanakan setelah perusahaan melakukan minimal 1 (satu) kali

    1. Audit organik;
    2. Tinjauan Manajemen.
  2. Apabila pada saat compliance audit, tidak ada kegiatan proses produksi dan pengendalian produk maka :
    1. Harus ada catatan mutu untuk kegiatan proses produksi sebelumnya;
    2. Apabila tidak ada temuan kategori major, sertifikasi akan direkomendasikan;
    3. Perusahaan diberikan waktu 6 bulan sejak penerbitan sertifikat, untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan proses produksi;
  3. SUCOFINDO – ICS akan mengirimkan Auditor untuk melakukan audit pada proses produksi, setelah mendapat konfirmasi tertulis dari perusahaan;
  4. Apabila waktu 6 bulan tidak ada proses produksi, maka SUCOFINDO – ICS akan mereduksi ruang lingkup sertifikasi atau sertifikat akan ditangguhkan.
  5. Audit Pengawasan
    Setelah perusahaan mendapat sertifikat ORGANIK, SUCOFINDO – ICS akan melakukan audit pengawasan setiap 1 tahun sekali. Tujuan dari audit ini adalah untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen perusahaan. Biaya yang dibebankan untuk audit pengawasan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja auditor, dan dari informasi yang telah kami terima. Sertifikat akan diterbitkan oleh SUCOFINDO – ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan  standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya.
  6. Waktu Pelaksanaan
    Waktu pelaksanaan audit dikonfirmasikan bersama, dengan mengacu pada kesiapan perusahaan dalam menerapkan ORGANIK.
Malcare WordPress Security